ACEH SINGKIL kompas1.asia
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat pada Senin, 28 September 2026.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana tanggap darurat bencana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, melalui Kasie Intelijen, Raja Liola Gurusinga, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menyebut kasus ini berkaitan dengan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan longsor tahun anggaran 2025.
”Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, serta SMP/MTS,” ujar Raja dalam keterangannya.
Pengadaan ini bersumber dari dana BTT untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor TA 2025 dengan nilai mencapai Rp 1.770.250.000.
Operasi penggeledahan di kantor Disdik Aceh Singkil berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dari lokasi, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Raja menjelaskan, tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan berkas-berkas penting yang diyakini berkaitan erat dengan aliran dana serta pelaksanaan proyek pengadaan seragam yang bermasalah tersebut.
”Penyitaan ini menjadi babak baru bagi kami dalam mengumpulkan alat bukti guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, seluruh dokumen yang disita tengah didalami oleh tim Pidsus Kejari Aceh Singkil untuk menentukan para tersangka dalam kasus ini.
Keterangan Foto: Tim Pidsus Kejari Aceh Singkil geledah kantor Disdikbud Aceh Singkil |Dok.Humas Kejari Aceh Singkil
Reporter : Sabri
