Kompas 1.asia
Oleh: Idat Mustari**
Bagi masyarakat awam, kata “penjara” selalu berkelindan dengan bayangan sebuah ruangan sempit yang dingin, jeruji besi yang kaku, suasana pengap, dan hilangnya kebebasan. Secara historis, seperti dalam sistem Pennsylvania, penjara memang dirancang untuk mengisolasi pelaku kejahatan dalam nestapa agar muncul efek jera. Tak ada satu pun orang waras yang bercita-cita ingin menghuni tempat seperti itu.
Namun, bayangan seram tentang penjara itu seketika sirna dan berganti dengan rasa ironi yang mendalam. Publik kembali dihentak oleh temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam sidak tersebut, ditemukan klaster hunian mewah lengkap dengan fasilitas layaknya apartemen yang diduga kuat dihuni oleh “warga binaan” berduit.
Fenomena “Lapas Staycation” ini bukanlah barang baru. Jika kita menilik ke belakang, catatan kelam ini terus berulang; mulai dari skandal fasilitas mewah di Lapas Cipinang pada 2013, hingga puncaknya di Lapas Sukamiskin pada 2018 yang sempat mengguncang dunia peradilan kita.
Berulangnya kasus ini menjadi bukti nyata adanya penyakit kronis dan sistemik dalam tubuh pemasyarakatan kita. Lapas, yang secara filosofis merupakan tempat untuk membina dan menyadarkan para pelaku kejahatan agar kembali menjadi warga negara yang baik, kini bergeser maknanya menjadi ajang bisnis komodifikasi fasilitas.
Dampak dari fenomena ini sangat merusak. Pertama, ia secara telanjang mencederai rasa keadilan publik. Ada diskriminasi hukum yang sangat kasat mata. Narapidana kasus korupsi yang telah merampok uang negara—dan ironisnya masih memiliki kekuatan finansial yang besar—bisa menikmati fasilitas hotel berbintang di dalam penjara. Sementara itu, narapidana kasus pidana umum yang tidak memiliki uang harus berdesakan di dalam sel yang melebihi kapasitas (overcapacity).
Kedua, esensi dari pemidanaan itu sendiri menjadi hilang. Bagaimana mungkin efek jera bisa terwujud jika hukuman kurungan berubah menjadi ajang liburan yang nyaman? Hilangnya kemerdekaan yang seharusnya menjadi esensi hukuman, justru disiasati dengan transaksi jual-beli fasilitas. Alih-alih bertobat, para koruptor berkantong tebal ini justru bisa mengendalikan kenyamanan hidup mereka dari balik jeruji.
Fenomena lapas mewah tidak boleh lagi dianggap sebagai ulah “oknum” semata, melainkan buah dari lemahnya sistem pengawasan internal dan runtuhnya integritas moral petugas pemasyarakatan. Jika praktik suap-menyuap fasilitas ini terus dibiarkan, maka penjara hanya akan menjadi tempat hukuman bagi masyarakat miskin. Sedangkan bagi yang kaya, lapas hanyalah tempat berpindah tidur dengan fasilitas eksklusif yang bisa dibeli.
Oleh karena itu, jika reformasi total di tubuh pemasyarakatan hanya menjadi slogan tanpa nyali, jangan salahkan publik jika nanti menganggap lapas bukan lagi instrumen penegakan hukum. Lapas akan dinilai tak lebih dari bisnis perhotelan gaya baru dengan konsep security super ketat, di mana para koruptor bisa check-in kapan saja.
Ketika ketegasan hukum terus-menerus kalah oleh tebalnya dompet narapidana, maka keadilan di negeri ini hanyalah komoditas yang siap dilelang kepada penawar tertinggi. Jika sandiwara hukum ini terus dipertontonkan, jangan kaget jika masyarakat pada akhirnya serentak berteriak: “Kami muak dengan segala kedustaan ini!”
**Advokat
